Morrisan, M.A
BAB I
PENDAHULUAN
SEJARAH PENYIARAN
Sejarah media penyiaran dunia
dimulai ketika ahli fisika Jerman bernama Heinrich Hertz pada tahun 1887
berhasil mengirim dan menerima gelombang radio. Guglielmo Marconi (1874-1937)
dari Italia yang sukses mengirimkan sinyal morse-berupa titik dan garis-dari
sebuah pemancar kepada suatu alat penerima. Sinyal yang dikirimkan Marconi itu
berhasil menyeberangi Samudra Atlantik pada tahun 1901 dengan menggunakan
gelombang elektromagnetik.
Sementara itu tabung hampa udara
yang ketika itu bernama audion berhasil pula diciptakan. Penemuan audion
menjadikan penerimaan gelombang radio menjadi lebih mudah. Radio lebih banyak
digunakan oleh militer dan pemerintahan untuk kebutuhan penyampaian informasi
dan berita. Peran radio dalam menyampaikan pesan mulai diakui pada tahun 1909,
ketika informasi yang dikirimkan melalui radio berhasil menyelamatkan seluruh
penumpang kapal laut yang mengalami kecelakaan dan tenggelam.
Pesawat radio yang pertama kali
diciptakan, memiliki bentuk yang besar dan tidak menarik serta sulit digunakan
karena menggunakan tenaga listrik dari baterai yang berukuran besar. Tahun
1926, perusahaan manufaktur radio berhasil memperbaiki kualitas produknya.
Pesawat radio sudah menggunakan tenaga listrik yang ada di rumah sehungga lebih
praktis, menggunakan dua knop untuk mencari sinyal, antena dan penampilannya
yang lebih baik menyerupai peralatan furnitur.
Tahun 1925 sampai dengan tahun 1930, sebanyak 17 juta pesawat radio
terjual kepada masyarakat dan dimulailah era radio menjadi media massa.
Sejarah radio pertama muncul
ketika seorang ahli teknik bernama Frank Conrad di Pittsburgh AS, pada tahun
1920 secara iseng sebagai bagian dari hobi, membangun sebuah pemancar radio di
garasi rumahnya. Dalam waktu singkat, Conrad berhasil mendapatkan banyak
pendengar seiring dengan meningkatnya penjualan pesawat radio ketika itu.
Stasiun radio yang dibangun Conrad itu kemudian diberi nama KDKA dan masih
tetap mengudara hingga saat ini, menjadikannya sebagai stasiun radio tertua di
Amerika dan munbkin juga di dunia.
RADIO JARINGAN
Perusahaan penyiaran National
Broadcasting Company (NBC) adalah yang pertama kali membangun sistem jaringan
ini pada tahun 1926. Dengan sistem jaringan, NBC menawarkan program kepada
berbagai stasiun radio di berbagai wilayah yang bersedia menjadi anggota
jaringan (stasiun afiliasi). Dengan demikian, berbagai stasiun radio saling
terhubung satu sama lain sehingga membentuk jaringan.
Ditinjau dari perspektif
ekonomis dan bisnis, sistem ini dinilai lebih menguntungkan. Melalui sistem
jaringan, sejumlah stasiun radio secara bersama-sama menanggung biaya produksi
program dan menyiarkannya secara bersama-sama pula. Biaya yang harus
dikeluarkan dengan cara ini akan jauh lebih murah daripada memproduksi program
secara sendiri-sendiri.
MUNCULNYA RADIO
FM
Pertengahan tahun 1930-an, Edwin
Howard Armstrong, berhasil menemukian radio yang menggunakan frekuensi modulasi
(FM). Radio FM memiliki kualitas suara yang lebih bagus, jernih, dan bebas dari
gangguan siaran (static). Radio FM baru muncul di masyarakat pada awal tahun
1960-an seiring dengan dibukanya beberapa stasiun radio FM.
Peran radio jaringan mulai
menurun seiring dengan munculnya televisi sebagai salah satu bentuk baru media
massa. Jumlah stasiun radio lokal yang berafiliasi dengan stasiun radio
jaringan turun tajam menjadi 50% pada tahun 1955 dari sebelumnya 97% pada tahun
1947. Pemasangan iklan ini kini memindahkan dana iklannya ke televisi. Stasiun radio
mulai memproduksi acaranya sendiri dan berkonsentrasi untuk mendapatkan iklan
dari pemasang iklan lokal. Salah satu stasiun radio di Midwest, AS
bereksperimen dengan mengamati volume penjualan album rekaman pada sejumlah
toko penjualan album dan kemudian memutar lagu-lagu yang paling banyak dibeli
orang di stasiun radionya.
Hasil eksperimen ini sangat
bagus. Pendengar sangat menyukai lagu-lagu yang disiarkan dan lahirlah format
siaran radio pertama yaitu, Top 40. Keberhasilan ini kemudian melahirkan berbagai
format siaran lainnya yang ternyata juga sukses.
MUNCULNYA
TELEVISI
Prinsip televisi ditemukan oleh
Paul Nipkow dari Jerman pada tahun 1884, namun baru tahun 1928 Vladimir Zworkyn
(AS) menemukan tabung kamera atau iconoscope yang bisa menangkap dan mengririm
gambar ke kotak bernama televisi. Iconoscope bekerja mengubah gambar dari
bentuk gambar optis kedalam sinyal elektronis untuk selanjutnya diperkuat dan
ditumpangkan kedalam gelombang radio. Zworkyn dengan bantuan Philo Farnsworth
berhasil menciptakan pesawat televisi pertama yang dipertunjukkan kepada umum
pada pertemuan Wolrd’s Fair pada tahun 1939.
Perang dunia kedua sempat
menghentikan perkembangan televisi. Namun setelah perang usai, teknologi baru
yang telah disempurnakan selama perang, berhasil mendorong kemajuan televisi.
Kamera televisi baru tidak lagi membutuhkan terlalu banyak cahaya sehingga para
pengisi acara di studio tidak lagi kepanasan. Selain itu, layar televisi sudah
menjadi lebih besar, terdapat lebih banyak program yang tersedia dan sejumlah
stasiun televisi lokal mulai membentuk jaringan.
Di tahun 1945, hanya terdapat 8
stasiun televisi dan 8000 pesawat televisi di seluruh Amerika Serikat. Namun
sepuluh tahun kemudian, jumlah stasiun televisi meningkat menjadi hampir 100
stasiun sedangkah jumlah rumah tangga yang memiliki pesawat televisi mencapai
35 juta rumah tangga atau 67% dari total rumah tangga.
Semua program televisi pada
awalnya ditayangkan dalam siaran langsung (live). Pada tahun 1956, Ampex
Corporation berhasil mengembangkan video tape sebagai sarana yang murah dan
efisien untuk menyimpan suara dan gambar program televisi. Pada awal tahun
1960-an hampir seluruh program, yang pada awalnya disiarkan secara langsung,
diubah dan disimpan dalam video tape.
Pesawat televisi berwarna mulai
diperkenalkan kepada publik pada tahun 1950-an. Siaran televisi berwarna
dilaksanakan pertama kali oleh stasiun televisi NBC pada tahun 1960 dengan
menayangkan program siaran berwarna selama 3 jam setiap harinya.
PENYIARAN DI
INDONESIA
Tahun 1925, pada masa
pemerintahan Hindia-Belanda Prof. Komans dan Dr. De Groot berhasil melakukan
komunikasi radio dengan menggunakan stasiun relay di Malabar, Jawa Barat.
Kejadian ini kemudian diikuti dengan berdirinya Batavia Radio Vereniging dan
NIROM.
Tahun 1930 amatir radio di
Indonesia telah membentuk organisasi yang menamakan dirinya NIVERA (Netherlands
Indische Vereniging Radio Amateur) yang merupakan organisasi amatir radio
pertama di Indonesia. Akhir tahun 1945, sudah ada sebuah organisasi yang
menamakan dirinya PRAI (Persatoean Radio Amatir Indonesia). Pada periode tahun
1945 hingga 1949 banyak para amatir radio muda yang membuat sendiri perangkat
radio transceiver yang dipakai untuk berkomunikasi antara pulau Jawa dan
Sumatera tempat pemerintah sementara RI berada. Antara tahun 1945 sampai dengan
tahun 1950 amatir radio juga banyak berperan sebagai radio laskar.
Periode tahun 1950 hingga 1952
amatir radio Indonesia membentuk PARI (Persatuan Amatir Radio Indonesia). Namun
pada tahun 1952, pemerintah yang mulai represif mengeluarkan ketentuan bahwa
pemancar radio amatir dilarang mengudara kecuali pemancar radio milik
pemerintah dan bagi stasiun yang melanggar dikenakan sanksi subversif. Namun,
di tahun 1966, seiring dengan runtuhnya orde lama, antusias amatir radio untuk
mulai mengudara kembali tidak dapat dibendung lagi. Pada periode tahun 1966 sampai 1967,
diberbagai daerah terbentuklah organisasi-organisasi amatir radio. Pada 09 Juli
1968, berdirilah Organisasi Radio Amatir Republik Indonesia (ORARI).
Rapat yang dihadiri para tokoh
yang sebelumnya aktif mengoperasikan beberapa stasiun radio Jepang sepakat
mendirikan Radio Republik Indonesia (RRI) pada tanggal 11 September 1945 di
enam kota. Selain itu, rapat juga menghasilkan suatu deklarasi yang terkenal
dengan sebutan piagam 11 September 1945, yang berisi 3 butir komitmen tugas dan
fungsi RRI yang kemudian dikenal dengan Triprasetya RRI yang antara lain
merefleksikan komitmen RRI untuk bersikap netral tidak memihak kepada salah
satu aliran, keyakinan, partai atau golongan. Dewasa ini, RRI mempunyai 52
stasiun penyiaran dan stasiun penyiaran khusus yang ditujukan ke luar negeri
dalam 10 bahasa.
TELEVISI
Siaran televisi di Indonesia
dimulai pada tahun 1962 saat TVRI menayangkan langsung upacara hari ulang tahun
kemerdekaan Indonesia ke-17 pada tanggal 17 Agustus 1962. Siaran langsung itu
masih terhitung sebagai siaran percobaan. Siaran resmi TVRI baru dimulai 24
Agustus 1962 jam 14.30 WIB yang menyiarkan secara langsung upacar pembukaan
Asian Games ke-4 dari stadion utama Gelora Bung Karno.
Pada tahun 1989, pemerintah
memberikan izin operasi kepada kelompok usaha Bimantara untuk membuka stasiun
televisi RCTI yang merupakan televisi swasta pertama di Indonesia, disusul
kemudian dengan SCTV, Indosiar, ANTV, dan TPI.
Menjelang tahun 2000 muncul
hampir secara serentak lima televisi swasta baru (Metro,Trans,TV7,Lativi,dan
Global) serta beberapa televisi daerah yang saat ini jumlahnya mencapai puluhan
stasiun televisi lokal.
SIFATPENYIARAN
Media penyiaran sebagai salah
satu bentuk media massa memiliki ciri dan sifat yang berbeda dengan media massa
lainnya, bahkan di antara sesama media penyiaran. Berikut jenis media dan sifat
– sifatnya.
Media cetak bersifat dapat
dibaca dimana dan kapan saja, dapat dibaca berulang – ulang, daya rangsang
rendah, pengolahan bisa mekanik dan bisa elektris, biayanya relatif rendah,
daya jangkau terbatas.
Sedangkan media massa radio
bersifat dapat didengar bila siaran, dapat didengar kembali bila diputar
kembali, daya rangsang rendah, elektris, relatif murah, daya jangkau besar.
Dan untuk media massa televisi
sifat yang dimilikinya antara lain, dapat didengar dan dilihat bila ada siaran,
dapat dilihat dan didengar kembali bila diputar kembali, daya rangsang sangat
tinggi, elektris, sangat mahal, daya jangkau besar.
Televisi dan radio dapat
dikelompokkan sebagai media yang menguasai ruang tetapi tidak menguasai waktu,
sedangkan media cetak menguasai waktu tetapi tidak menguasai ruang. Artinya,
siaran dari suatu media televisi atau radio dapat diterima dimana saja dalam
jangkauan pancarannya (tidak menguasai waktu) tetapi siarannya tidak dapat
dilihat kembali (tidak menguasai waktu). Media cetak untuk sampai kepada
pembacanya memerlukan waktu (tidak menguasai ruang) tetapi dapat dibaca kapan
saja dan dapat diulang – ulang (menguasai waktu).
PENYIARAN DALAM
TEORI KOMUNIKASI
Media penyiaran merupakan
organisasi yang menyebarkan informasi yang berupa produk budaya atau pesan yang
mempengaruhi dan mencerminkan budaya dalam masyarakat. Dalam khazanah ilmu
komunikasi dikenal berbagai teori komunikasi massa yang dikemukakan oleh par
ahli. Berbagai teori itu mencoba menjelaskan bagaimana proses berjalannya pesan
dari sumber (source) kepada pihak yang menerima pesan atau komunikan (receiver)
Teori S-R memiliki banyak
julukan seperti teori jarum hipodermik atau teori peluru. Sebagaimana peluru
yang ditembakkan dan langsung masuk ke dalam tubuh. Singkatnya, menurut teori
ini media massa amat perkasa dalam mempengaruhi penerima pesan. Teori S-R
menggambarkan proses komunikasi secara sederhana yang hanya melibatkan dua
komponen, yaitu media massa dan penerima pesan yaitu khalayak. Media massa
mengeluarkan stimulus dan penerima menanggapinya dengan menunjukkan respons
sehingga dinamakan teori stimulus-respons.
Sete;ah teori S-R, muncul teori
komunikasi lain yang terkenal namun masih satu kelompok dengan teori S-R karena
sama – sama bersifat satu arah, yaitu teori komunikasi yang dikemukakan Harold
Lasswell pada tahun 1948. Model komunikasi Laswell berupa ungkapan verbal,
yaitu: who says what in which channel to
whom with what effect.
Pada Teori komunikasi sirkular,
umpan balik dalam berkomunikasi massa mulai muncul dalam teori komunikasi yang
dikemukakan Melvin DeFleur (1970) yang memasukkan perangkat umpan balik yang
memberikan kemungkinan kepada komunikator untuk dapat lebih efektif
mengadaptasikan komunikasinya. Dengan demikian, kemungkinan untuk mencapai
korespondensi/kesamaan makna akan meningkat.
Salah satu definisi yang paling
sederhana tentang komunikasi massa dirumuskan Bittner (1980) yang menyebutkan:
“Mass communication is message communicated throught a mass medium to a large
number of people” (komunikasi massa adalah pesan yang dikomunikasikan melalui media
massa pada sejumlah besar orang.
Secara teknis, kita dapat
menunjukkan empat tanda pokok atau ciri –ciri dari komunikasi massa bila sistem
komunikasi massa diperbandingkan dengan sistem komunikasi interpersonal
(Noelle-Neumann, 1973) yaitu :
1.
Bersifat
tidak langsung, artinya harus melewati media teknis.
2.
Bersifat
satu arah, artinya tidak ada interaksi antara para peserta komunikasi
3.
Bersifat
terbuka, artinya ditujukan kepada publik yang tidak terbatas dan anonim
4.
Mempunyai
publik yang secara geografis tersebar.
Komunikasi massa cenderung untuk dipahami sebagai komunikasi yang bersifat
satu arah artinya tidak ada interaksi
antara para peserta komunikasi sehingga terjadi pengendalian arus informasi
oleh pihak pengirim pesan (komunikator). Mengendalikan arus informasi berarti
mengatur jalurnya pembicaraan yang disampaikan dan diterima.
Komunikasi interpersonal umpan balik selalu terjadi dalam dua arah,
bersifat sirkuler dan terus menerus. Seseorang yang tengah berbicara kepada
temannya akan langsung mendapatkan reaksi atau umpan balik saat itu juga dari
teman bicaranya. Pesan – pesan yang akan disampaikan langsung menyesuaikan
dengan umpan balik yang diterima pembicara.
Media penyiaran sudah memiliki analogi yang sama dengan komunikasi
interpersonal sebagaimana dua orang yang sedang berbicara tadi. Hal ini dapat
kita lihat dari banyaknya program interaktif pada media penyiaran. Program
interaktif adalah acara siaran televisi arau radio yang melibatkan audien yang
ada di rumah atau dimana saja. Dengan demikian, terjadi komunikasi antara
penyiar atau pembawa acara (komunikator) dengan audien. Komunikasi antara
penyiar televisi atau radio berlangsung dengan melibatkan medium komunikasi
lainnya misalnya telepon, SMS, faks, email, dan lain – lain.
Pada siaran radio, penyiar radio bisa mendapat komentar atau feedback pada
saat itu juga mengenai penampilan si penyiar – bagus atau jelek- ataupun musik
– musik yang ingin didengarkan audien. Penyiar radio dapat melibatkan
masyarakat pendengarnya untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh
pendengar lainnya misalnya informasi soal kemacetan lalu lintas, informasi
untuk membeli barang – barang tertentu hingga ke perjodohan dan seterusnya.
Komunikasi massa juga merupakan suatu pertukaran, yaitu tindakan menyampaikan
dan menerima pesan secara timbal balik. Dengan demikian, komunikasi massa juga
bersifat transaksional yaitu tindakan pihak – pihak yang berkomunikasi secara
serempak menyampaikan dan menerima pesan.
Yang dapat kita simpulkan dari penjelasan diatas adalah bahwa ciri – ciri
komunikasi massa sudah tidak dapat lagi dibedakan lagi dengan komunikasi
antarpribadi (interpersonal). Hal ini terjadi jika tingkat teknologi komunikasi
dan kebebasan informasi yang terdapat pada suatu masyarakat sudah cukup tinggi
sehingga hambatan ruang dalam komunikasi tidak menjadi permasalahan lagi.
TEORI MENGENAI
AUDIEN
Pada umumnya setiap individu
memiliki kebutuhan mendasar terhadap interaksi sosial. Berdasarkan
pengalamannya,seseorang mengharapkan bahwa konsumsi atau pengguna media
tertentu, akan memberikan sejumlah pemenuhan bagi kebutuhannya. Hal ini akan
membuatnya menonton acara televisi tertentu, membaca artikel tertentu dalam
majalah dan sebagainya. Dalam beberapa kasus, aktivitas ini dapat menghasilkan
suatu pemenuhan kebutuhan, namun pada saat yang bersamaan aktivitas ini juga
menciptakan ketergantungan pada media massa tertentu. Dengan demikian, pengguna
media massa oleh individu telah memberikan fungsi alternatif bagi interaksi
sosial yang sesungguhnya.
Dengan demikian, menurut
Rosengren, kebutuhan individu dianggap sebagai titik awal. Kebutuhan ini
kemudian berinteraksi dengan karakteristik individu bersangkutan dan kondisi –
kondisi lingkungan sosialnya yang pada akhirnya menimbulkan persoalan. Tingkat
kerumitan persoalan akan berbeda antara individu satu dengan individu lainnya.
Hal serupa berlaku pula dalam persepsi mengenai bagaimana persoalan tersebut
dapat diselesaukan.
Persoalan yang
dimiliki individu akan mendorongnya untuk memiliki motif tertentu yang akan
menimbulkan tindakan dalam bentuk konsumsi media atau perilaku lainnya. Karena
kebutuhan, persoalan dan motif berbeda bagi individu atau kelompok yang
berbeda, maka hasilnya adalah pola – pola perilaku yang berbeda pula. Sejumlah
orang akan mencari sesuatu yang menghibur, lainnya memilih informasi san
sejumlah lainnya bahkan tidak menggunakan media sama sekali. Perbedaan pola
pemenuhan termasuk kemungkinan tidak tercapainya pemenuhan merupakan hasil dari
proses ini. Keseluruhan proses ini menunjukkan uses and gratifications dapat
mempengaruhi masyarakat dan media yang beroperasi di dalamnya.
BAB 2
TEKNIK PENYIARAN
Penyiaran merupakan padanan kata broadcasting memiliki pengertian sebagai:
kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana
transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum
frekuensi radio (sinyal radio) yang berbentuk gelombang elektromagnetik yang
merambat melalui udara, kabel, dan atau media lainnya untuk dapat diterima
secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
Menurut definisi diatas, maka terdapat lima syarat mutlak yang harus
dipenuhi untuk dapat terjadinya penyiaran. Jika salah satu syarat tidak ada
maka tidak dapat disebut penyiaran. Kelima syarat itu jika diurut berdasarkan
apa yang pertama kali harus diadakan adalah sebagai berikut:
1.
Harus
tersedia spektrum frekuensi radio
2.
Harus
ada sarana pemancaran/transmisi
3.
Harus
adanya perangkat penerima siaran (receiver)
4.
Harus
adanya siaran (program atau acara)
5.
Harus
dapat diterima secara serentak / bersamaan
SPEKTRUM
FREKUENSI RADIO
Dalam menyelenggarakan suatu
siaran, apakah itu radio atau televisi, maka mutlak diperlukan adanya spektrum
frekuensi radio. Menurut Undang – Undang Penyiaran, “spektrum frekuensi radio
adalah kumpulan pita frekuensi radio yang berbentuk gelombang elegtromagnetik
serta memiliki lebar tertentu. Spektrum frekuensi radio terdiri atas kanal
frekuensi radio yang merupakan satuan terkecil dari spektrum frekuensi radio
yang ditetapkan untuk suatu stasiunradio.”
GELOMBANG
ELEKTROMAGNETIK
Gelombang elektromagnetik
merupakan gelombang yang dapat membawa pesan berupa sinyal gambar dan suara
yang memiliki sifat dapat mengarungi udara dengan kecepatan sangat tinggi
sehingga gelombang elektromagnetik ini pada dasarnya dapat dipancarkan atau
dikirim kemana saja, dan pada saat yang sama dapat diterima dimana saja.
Gelombang elektromagnetik terdiri dari pasangan medan listrik dan medan magnet.
Dengan demikian, gelombang ini terbentuk karena adanya sinyal listrik.
Gelombang elektromagnetik memiliki sifat dapat merambat di udara, dapat
dipantulkan, dan dapat dibiaskan.
Secara umum frekuensi dapat
didefinisikan sebagai jumlah pengulangan getaran dalam satu detik yang dihitung
dalam satuan cycle atau Hertz. Kemampuan gelombang elektromagnetik untuk
memebawa muatan informasi berupa gambar, suara dan lain – lain sangat
ditentukan oleh jumlah frekuensinya. Perambatan gelombang elektromagnetik
sangat erat hubungannya dengan jenis frekuensi yang digunkan dn panjang
gelombang yang akan dipakai.
Alokasi frekuensi merupakan hal
yang sangat penting dalam dunia penyiaran, sebab betapa pun hebatnya suatu
program siaran, tanpa diikuti kualitas yang bagus pada perambatan gelombang
elektromagnetik yang emmbawa sinyal gambar atau suara, maka akan sulit
menjaring audien yang banyak.
Pemerintah masing – masing
negara kemudian mengalokasikan atau membagi berbagai frekuensi tersebut diatas,
ke dalam pembagian yang lebih kecil sesuai dengan kebutuhan domestik masing –
masing misalnya blok frekuensi VHF dan UHF untuk kebutuhan penyiaran domestik
dan HF untuk siaran internasional.
PENGATURAN
FREKUENSI
Perencanaan ini meliputi,
pedoman penataan dan penggunaan saluran bagi setiap penyelenggara siaran, agar
penggunaan saluran dapat dilakukan secara efisien dan benar, sehingga akan
diperoleh hasil penerimaan siaran yang baik sesuai standar di daerah jangkauan
masing – masing, tanpa adanya gangguan (interferensi) dari pemancar atau sumber
frekuensi lain yang dapat mengganggu kenyamanan publik. Dengan demikian, aturan
atau ketentuan yang dipakai dalam perencanaan frekuensi harus telah
mempertimbangkan berbagai aspek teknis yang berpengaruh pada penerimaan siaran
televisi. Misalnya, pemerintah menetapkan frekuensi siaran televisi berada pada
blok frekuensi UHF 478-806 MHz, berarti total lebar pita frekuensinya
(bandwidth) adalah sebesar 328 MHz (806dikurangi 478). Setelah melalui berbagai
perhitungan sebagaimana disebutkan diatas, maka masing – masing stasiun
televisi diberi jatah bandwidth 8 MHz maka jumlah stasiun yang diizinkan adalah
sebanyak 41 stasiun (328:8). Jika terdapat penambahan stasiun- misalnya menjadi
50 stasiun- maka bandwidth terpaksa harus dipersempit dengan resiko kualitas
siaran (gambar dan suara) yang diterima bisa terganggu.
SARANA PEMANCARAN
Pemancar Radio
Pemancar radio terdiri dari tiga
komponen utama, yaitu mikrofon (mic), rangkaian pemancar dan antena pemancar.
Secara ringkas cara kerja pemancar radio adalah sebagai berikut:
1.
Mikrofon
mengubah bunyi menjadi sinyal listrik
2.
Rangkaian
pemancar mengubah sinyal listrik menjadi gelombang elektromagnetik
3.
Antena
memancarkan gelombang elektromagnetik sehingga dapat merambat ke tempat yang
jauh.
Penggunaan frekuensi radio (RF) dengan frekuensi audio (AF) dapat dilakukan
dengan dua cara, yaitu sistem AM (amplitudo modulation) yang menghasilkan
saluran AM dan sistem FM (frequency modulation) yang menghasilkan saluran FM.
Sistem AM menghasilkan sinyal RF yang amplitudonya selalu berubah-ubah, namun
frekuensinya tetap. Sistem FM menghasilkan sinyal RF yang frekuensinya berubah
– ubah namun amlitudonya tetap.
Stasiun yang menggunakan saluran AM memiliki dua tingkatan cakupan wilayah
siaran (area coverage), yaitu wilayah siaran utama (primary coverage) dan
wilayah siaran kedua (secondary coverage). Wilayah siaran utama menggunakan
ground waves dimana sinyal selalu dapat ditangkap pada hampir semua alat
penerima (receiver) pada setiap waktu. Stasiun AM juga emmanfaatkan sky waves
dengan daya jangkau yang lebih jauh lagi (100 hingga 1.500 mil dari pemancar),
namun sinyal ditangkap kurang stabil karena sinyal merambat pada lapisa udara
ionosphere yang sangat rentan terhadap perubahan suhu udara (malam atau siang
hari). Secondary coverage ini hanya dapat diandalkan jika siaran dilakukan pada
malam hari.
Di negara – negara yang kebutuhannya terhadap stasiun penyiaran sangat
tinggi, dapat membagi – bagi saluran AM sedemikian rupa agar memberikan
kesempatan kepada sebanyak mungkin pihak yang ingin membuka stasiun penyiaran
pada saluran ini.
Ketentuan lain yang harus dipatuhi pengelola stasiun yang menggunakan
saluran AM adalah daya listrik yang digunakan. Kekuatan atau daya listrik suatu
stasiun cukup berperan dalam memperluas daya jangkau siaran pada saluran AM.
Selain itu, daya jangkau siaran sangat berpengaruh untuk menarik pemasang
iklan. Namun demikian, daya listrik setiap stasiun harus dibatasi sesuai dengan
kelasnya masing-masing, misalnya membatasi penggunaan daya listrik mulai dari
250 watt hingga yang tertinggi 50.000 watt.
Frekuensi Modulasi (FM), saluran FM ditetapkan secara internasional berada
pada blok frekuensi VHF, yaitu 30-300 MHz. Di Indonesia rentang pita frekuensi
radio yang digunakan untuk siaran radio FM berada pada rentang pita frekuensi
87,5-108 MHz sedangkan pengkanalan frekuensi yang digunakan adalah kelpatan 100
KHz. Berdasarkan ketentuan ini maka rentang pita frekeunsi (bandwidth) yang
diperoleh adalah sebesar 20,5 MHz (108 MHz dikurangi 87.5 MHz).
Propagasi atau arah penyebaran sinyal FM bersifat langsung (direct) menuju
ke receiver, karena saluran FM tidak mengalami persoalan dengan sky waves
sebagaimana saluran AM. Transmisi siaran FM memiliki pola cakupan siaran yang
stabil dengan bentuk dan tingkat atau ukuran frekuensi tergantung pada : 1.
Daya watt listrik, 2. Ketinggian tiang transmisi, 3. Bentuk permukaan daratan.
Luas wilayah yang dapat dicakup siaran FM merupakan kombinasi dari daya
watt dan tinggi tiang pemancar. Hal ini berarti semakin tinggi daya watt
stasiun FM, semakin tinggi tiang pemancar maka semakin kuat sinyal yang
dipancarkan. Jumlah daya yang digunakan akan emnentukan Effective Radiated
Power (ERP) yang merupakan hasil kali dari daya yang diberikan ke antena dengan
penguatan (gain) relatif terhadap antena dipole setengah gelombang.
Di Indonesia kekuatan stasiun radio siaran publik dan stasiun radio siaran
swasta juga diklasifikasikan dalam 4 kelas , yaitu:
a.
Kelas
A diperuntukkan bagi radio siaran di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dengan ERP
abtara 15 kw sampai dengan 63 kw, dengan wilayah layanan maksimum 30 km dari
pusat kota.
b.
Kelas
B, diperuntukkan bagi radio siaran di Daerah Khusu Ibu Kota Jakarta atau Ibu
Kota Provinsi, dengan ERP antara 2 kw sampai dengan 15 kw, dengan wilayah
layanan maksimum 20 km dari pusat kota.
c.
Kelas
C, diperuntukkan bagi radio siaran di kota lainnya, dengan ERP maksimum 4 kw,
dengan wilayah layanan maksimum 12 km dari pusat kota.
d.
Kelas
D, untuk stasiun radio komunitas, dengan ERP maksimum 50 W dengan wilayah
layanan maksimum 2,5 km dari lokasi stasiun pemancar.
Kekurangan stasiun FM dibandingkan MW atau SW adalah daya jangkau siarannya
yang lebih terbatas. Karena penyebaran sinyal FM bersifat lurus dan langsung,
maka daya jangkau FM sebatas horizon, yaitu permukaan bumi datar. Dengan
demikian, siaran FM dapat terganggu jika terdapat penghalang jalannya sinyal
seperti bukit atau gedung tinggi.
Keunggulan saluran FM dibandingkan AM adalah pada kualitas suara yang
sangat bagus. Saluran FM nyaris bebas dari gangguan udara. Hal inilah yang menyebabkan
banyak orang lebih suka mendengar saluran FM dan karena itu peminat untuk
membuka stasiun FM juga cukup tinggi, terutama di kota – kota besar. Ada
beberapa faktor yang menyebabkan kualitas suara Fm sangat bagus yaitu:
1.
Pita
frekuensi VHF yang digunakan stasiun FM memiliki sifat yang tidak mudah
terpengaruh oleh gangguan atmosfer (atmospheric noise).
2.
Lebar
pita frekuensi saluran FM 20 kali lebih lebar dibandingkan FM yang memungkinkan
untuk menghasilkan suara yang mencapai 15.000 cycle per detik sehingga mampu
menghasilkan suara dengan tingkat kejernihan suara yang tinggi. Selain itu,
saluran frekuensi yang lebar ini memungkinkan stasiun pemancar mengirimkan
suara stereo.
Gelombang pendek (short-wave / SW) biasanya digunakan stasiun penyiaran
untuk mencapai jarak yang sangat jauh. Saluran ini dapat digunakan untuk
mengirim sinyal dari pemancar yang berasal dari salah satu belahan bumi ke
penerimanya yang berada di belahan bumi lainnya. Sinyal pada saluran SW
dikirimkan menempuh jarak yang sangat jauh dengan menggunakan gelombang udara
(skywaves) yang berada pada lapisan ionosfer. Namun karena ionosfer terdiri
atas sejumlah lapisan udara yang selalu berubah – ubah maka frekuensi SW
menjadi tidak stabil pula. Frekuensi yang sebelumnya diterima jelas pada pukul
10.00 pagi bisa tidak terdengar sama sekali pada pukul 16.00 sore. Nmaun kini,
perkembangan terknologi memungkinkan melakukan prediksi terhadap perubahan
ionosfer ini.
Pola pergerakan ionosfer ternyata dapat diperkirakan berdasarkan pengalaman
yang dikombinasikan dengan teori propagasi (teori arah penyebaran sinyal
frekuensi). Karenanya tiang transmisi pada stasiun yang menggunakan saluran SW
memiliki beberapa antena. Setiap antena bertugas mengirimkan sinyal dengan
frekuensi yang berbeda – beda pula. Setiap sinyal melalui suatu pengatur
(switcher) yang menunjukkan jalan ke antena mana yang akan digunakan untuk
mengirim pesan tersebut, sesuai dengan kondisi ionosfer saat itu. Selain itu,
antena stasiun SW adalah antena langsung (directional antena) sehingga dapat
memancarkan sinyal ke tujuan tertentu.
PEMANCAR TELEVISI
Pemancar televisi terdiri dari
dua jenis, yaitu pemancar suara dan pemancar gambar. Sinyal – sinyal atau
frekuensi televisi yang dipancarkan ke udara terdiri dari beberapa macam
sinyal. Gelombang pembawa suara menggunakan sistem FM dan gelombang pembawa
gambar menggunakan sistem AM dengan frekuensi diatas 40 MHz hingga 890 MHz,
bergantung saluran yang telah ditentukan padanya. Sinyal yang bergetar pada
frekuensi antara 54 sampai 216 MHz, disebut sinyal VHF (very hight frequency)
atau frekeunsi sangat tinggi. Sinyal yang mempunyai frekuensi antara 740 sampai
890 MHz disebut sinyal UHF (ultra high frequency) atau frekuensi ultra tinggi.
Panjang gelombang natar 0,1 meter – 1 meter.
Sistem pemancaran (transmisi)
dapat dilakukan dengan dua cara: 1) melalui sistem pemancaran diatas tanah
(terrestrial) dan; 2) sistem satelit yaitu menggunakan jasa satelitkomunikasi.
Stasiun televisi swasta di Indonesia mengirim siarannya dengan menggunakan
pemancar terrestrial dan frekuensi kerja pada blok ultra hight frequency (UHF)
sekitar 650 MHz.
PENERIMA SIARAN
Penerima Radio
Pesawat penerima radio, terdiri
dari tiga komponen utama yakni antena penerima, rangkaian penerima dan
loudspeaker. Antena penerima berfungsi untuk menerima gelombang elektromagnetik
dengan frekuensi tertentu. Getaran elektron ini masih terlalu lemah, maka harus
diperkuat dahulu dengan cara mencampurnya dengan sinyal frekuensi radio (RF)
yang berasal dari osilator. Pencampuran ini menghasilkan sinyal frekuensi
menengah atau IF (intermediate frequency). Telah kita bahas sebelumnya bahwa
sinyal radio frekuensi tinggi dan sinyal audio frekuensi rendah. Agar bunyi
dapat didengar, sinyal frekuensi rendah harus dipisahkan dari sinyal frekuensi
tinggi. Sinyal audio selanjutnya diperkuat dan dikirim ke loudspeaker sehingga
dapat didengar oleh telinga manusia.
Penerima Televisi
Setelah memasuki antena
penerima, sinyal radio mengalir melalui dua kabel sejajar yang disebut kabel
koaksial sebelum memasuki pesawat televisi. Pada kabel koaksial, sinyal
diperkuat dan digunkaan untuk memandu getaran sebuah osilator listrik. Versi
listrik dari sinyal radio dipisahkan menjadi sinyal video yang memandu aksi
tabung gambar dan sinyal audio yang memandu pengeras suara.
Gelombang elektromagnetik yang
diterima pesawat penerima, dipisahkan menjadi sinyal gambar dan arus audio.
Sinyal gambar diperkuat dan kemudian memasuki komponen penerima. Dari komponen
penerima, selanjutnya warna merah, biru dan hijau masuk ke masing – masing
pemencar elektron yang ada di dalam tabung sinar katode yang berisi tiga bedil
elektron. Maing – masing dari tiga sinyal gambar yang telah diudarakan
mengendalikan salah satu bedil elektron.
STASIUN RELAI
Fungsi stasiun relai adalah
untuk menerima gelombang elektromagnetik dari stasiun pemancar, kemudian
memancarkan gelombang itu di daerahnya. Satelit dapat digunakan sebagai stasiun
relai untuk siaran televisi,radio,telepon,dan telegraf. Satelit Palapa adalah
satelit untuk komunikasi dalam negeri dan dapat menjangkau negara anggora
ASEAN.
INTERFERENSI
SIARAN
Interferensi adalah gangguan
siaran sebagai akibat terjadinya bentrokan frekuansi antara dua stasiun
penyiaran yang berada pada sluran frekuensi yang sama atau dari stasiun
penyiaran yang memiliki saluran frekuensi yang berdekatan. Cara yang paling
sederhana untuk menghindari terjadinya interferensi ini adalh dengan
mengalokasikan satu saluran frekuensi hanya untuk satu stasiun penyiaran.
Ketentuan yang berlaku umum menyatakan bahwa, untuk setiap blok frekuensi
(misalnya: blok frekuensi radio, televisi, dan seterusnya) hanya diperkenankan
maksimal memiliki 100 saluran.
Upaya untuk mengatasi
keterbatasan jumlah saluran ini antara lain:
1.
Membatasi
kekuatan pemancar dan ketinggian menara pemancar
2.
Menggunakan
natena yang terarah (directional antennas) dan menurunkan daya pemancar pada
malam hari
3.
Membagi
jadwal stasiun penyiaran (ada yang pagi atau malam)
4.
Pembagian
jatah siaran antara dua stasiun pada frekuensi yang sama.
STANDAR PENYIARAN
Hal penting yang perlu
diperhatikan untuk dapat menyelenggarakan suatu siaran adalah, terkait dengan
standar penyiaran yang berlaku pada dunia telekomunikasi pada umumnya, dan
siaran pada khususnya. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, suatu siaran
membutuhkan berbagai peralatan keras. Misalnya siaran televisi akan membutuhkan
peralatan seperti kamera, peralatan transmisi dan pesawat televisi sebagai alat
penerima gambar atau suara. Ada tiga standar sistem penyiaran di dunia, yakni:
1.
NTSC
atau National Television Standards zCommittee yang digunakan di Amerika
Serikat, Kanada,Jepang, Korea, dan Meksiko.
2.
PAL
atau Phase Alternating by Line yang digunakan di sebagian Asia termasuk
Indonesia, Australia, Cina , Amerika Selatan, dan sebagian Eropa.
3.
SECAM
atau Squential Couleur avec Memoire yang digunakan di Perancis, Asia Tengah dan
beberapa negara Afrika.
Dalam hal
peralatan yang terkait dengan siaran televisi, hal pokok yang membedakannya
adalah : 1) jumlah bingkai gambar per detik (frame per second) yang digunakan
dan ; 2) jumlah garis pada setiap frame-nya; dan 3) jumlah frekuensi yng
digunakan.
Jumlah bingkai gambra per detik
atau frame per second (fps) menjadi syarat suatu gambar terlihat bergerak
(motion picture). Dunia televisi adalah kelanjutan dari dunia fotografi.
Seorang cameraman yang menggunakan camcorder atau handycam untuk mengambil
gambar suatu subjek, sebenernya tengah memotret subjek itu sebagaimana seorang
fotografer menggunakan kamera fotografi. Namun perbedaan diantanya adalah;
camcorder memotret subjek itu sebanyak 25 gambar sekaligus per detik sementara
fotografer hanya 1 gambar saja untuk satu kali jepret. Jumlah gambar yang
banyak itu jika ditampilkan berurutan dengan sangat cepat, maka akan tampak
seperti bergerak, negara – negara yang termasuk kelompok PAL dan SECAM
menetapkan standar fps ini sebanyak 25, sementara kelompok NTSC yang dipelopori
Amerika menetapkan fps sebanyak 30.
Dalam hal jumlah frekuensi yang
digunakan, maka setiap negara memiliki ketentuan mengenai lebar pita frekuensi
(bandwidth) yang berbeda – beda. Pemerintah di negara yang termasuk kelompok
NTSC menetapkan lebar pita frekuensi 6 MHz untuk siaran televisi, sedangkan
kelompok PAL menetapkan 7 MHz. Ketentuan mengenai lebar pita frekuensi ini,
cenderung lebih mudah berubah – ubah, bahkan di anatar sesama negara yang masuk
dalam satu standar tertentu, bisa tidak sama. Pemerintah terkadang dapat
menaikkan lebar pita frekuensi suatu blok siaran atau mungkin juga sebaliknya
tergantung dari kebutuhan.
Format Video
Pada teknik video dikenal dua
format video, yaitu format analog dan formal digital. Sebagian besar keperluan
video dihadirkan dalam bentuk digital, bahkan di dunia musik, siste mastering,
editing, dan distribusi melalui CD atau website telah seutuhnya berbentuk
digital. Namun kita tidak dapat begitu saja meningglkan fprmat analog, sebab
banyak peralatan konvensional yang masih menggunakan teknik analog sehingga
perlu konversi terlebih dahulu- baik video maupun kamera-ke format digital.
Kendala utama analog adalah terjadinya noise dan penurunan kualitas gambar jika
dilakukan beberapa transferring (pengkopian).
RENCANA TEKNIK
Rencana dasar teknik penyiaran
adalah pedoman bagi penyelenggara penyiaran dengan tujuan agar masyarakat
memperoleh kualitas layanan siaran yang layak dan juga mempermudah operasional
antarlembaga penyiaran serta mendorong penggelaran infrastruktur penyiaran yang
layak (reasonable) ekonomis.
Selain itu, dengan adanya
rencana dasar teknik penyiaran diharapkan kegiatan penyiaran tidak akan
emmbahayakan keselamatan dan keamanan mereka saat bekerja pada stasiun
penyiaran dan juga masyarakat sekitar. Dalam hal ini, rencana dasar teknik
penyiaran memuat hal – hal yang berkaitan dengan pendirian stasiun penyiaran
seperti: arah kebijakan penyelenggaran penyiaran yang mmpertimbangkan
perkembangan teknologi penyiaran, kecenderungan permintaan pasar, ekonomi,
sosial, budaya, dan kondisi lingkungan lainnya.
DEPARTEMEN TEKNIK
Departemen teknik merupakan
bagian yang membuat suatu media penyiaran tetap menguadara. Stasiun penyiaran
secara teknik harus memiliki tiga fasilitas pendukung utama siaran yaiutu: menara
atau antena pemancar, studio dan kantor pengelola. Departemen teknik mempunyai
tanggung jawab tidak hanya mengurusi peralatan pemancar tetapi juga menangani
semua pekerjaan di bidang teknik dan peralatan hingga mengurusi studio dan
pmeliharaan gedung.
Traffic
Traffic adalah bagian yang
sangat penting pada sebuah stasiun televisi, namun tak banyak orang yang
emmahaminya. Traffic adalah daftar yang brisi jadwal yang menjaga alur dari
seluruh susunan acara, iklan, promosi, berita yang akan mengudara. Dengan
demikian traffic merupakan paduan yang akan memberi tahu teknisi apa yang nanti
akan ditayangkan dan berapa laam waktunya. Dewasa ini, traffic untuk stasiun
televisi sudah sepenunya menggunakan program komputer yang dijalankan secara
otomatis. Maka seluruh program, promosi dan iklan bisa dijalankan dan
dihentikan melalui komputer.
Organisasi
Departemen Teknik
Organisasi departemen teknik
terdiri atas orang – orang yang menduduki berbagai posisi yang antara lain
mencakup manajer teknik, asisten manajer teknik, pengawas teknik, teknisi
pemeliharaan, teknisi transmisi, teknisi audio/video, teknisi videotape/editor,
dan teknisi master control.
Manajer teknik bertanggung jawab
mengawasi seluruh pekerjaan teknis stasiun penyiaran dan seluruh fasilitas teknik
stasiun yang mencakup peralatan dan pelayanan yang dibutuhkan untuk siaran. Ia
bertanggung jawab menjamin stasiun penyiaran tetap terus menguadara selama
periode siaran. Manajer teknik juga bertanggung jawab menangani kegiatan
administrasi dan pengawasan atas seluruh personal bagian teknik.
Assisten manajer teknik
bertanggung jawab kepada manajer teknik dalam pekerjaan sehari – hari. Ia juga
bertanggung jawab dalam penentuan anggaran dan kebijakan departemen teknik. Ia
juga memberikan saran kepada staf bagian program dan produksi stasiun TV atas
berbagai aspek teknis program pada tahap perencanaan awal suatu produksi
program. Asisten manajer teknik memberikan dukungan yang diperlukan untuk
melaksanakan suatu produksi.
Pengawas teknik bertugas mengarahkan
operasional peralatan elektronika beserta teknisinya yang bekerja pada stasiun
TV termasuk juga bagian produksi program. Teknisi Pemeliharaan bertanggung
jawab untuk memperbaiki dan memelihara seluruh peralatan siaran termasuk
peralatan produksi yang mencakup berbagai peralatan seperti, kamera, switcher.
Konsol audio, video monitor, mik, videotape recorder, dan sebagainya. Ia juga
bertugas merancang, mendesain, memodifikasi dan memperbaiki komponen sistem
atau elemen yang digunakan pada seluruh peralatan produksi dan transmisi.
Teknisi Transmisi bertanggung
jawab dalam operasional dan pemeliharaan peralatan pemancar Tv agar sinyal
dapat diterima audien dengan baik. Ia bertugas mengoperasikan pemancar dan
sistem antena sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Teknisi Audio/Video bertanggung
jawab mengoperasikan peralatan elektronika audio dan video pada stasiun TV
termasuk juga pada bagian produksi/program. Teknisi audio/video terbagi atas
dua bidang yaitu teknisi audio (khusus audio) dan teknisi video (khusus
gambar).
Teknisis Audio (khusus audio)
bertanggung jawab menangani aspek suarapada suatu produksi program yang
mencakup suara musik, suara penyanyi, suara pemain, dan spesial efek. Ia
bertugas menempatkan dan mempersiapkan mocrophone dan memonitor seluruh level
suara pada saat produksi program.
Teknisi Video (khusus gambar)
bertugas mengawasi dan menjaga kualitas gambar dari suatu produksi program, ia
juga bertugas menempatkan kamera dan mengontrol / mengawasi tingkat warna dan
kecerahan gambar selama proses produksi. Ia juga harus memastikan untuk
mendapatkan kualitas gambar baik.
Teknisi Videotape/Editor
bertanggung jawab untuk menempatkan dan mengoperasikan seluruh peralatan
videotape untuk keperluan perekaman, pemutaran ulang (playback) dan editing dan
terkadang ia juga bertugas pada bagian postproduksi.
Teknisi Master Control bertugas
melakukan koordinasi terhadap seluruh masukan (input) audio dan video yang
berasal dari berbagai sumber pada stasiun TV dan mengirimkan sinyalnya ke
transmisi untuk disiarkan. Ia juga bertanggung jawab dalam memastikan seluruh
transmisi yang terpasang sudah sesuai dengan peraturan penyiaran. Teknisi
master control juga bertanggung jawab mengenai situasi darurat seperti:
kehilangan gambar, program yang berkelebihan atau kekurangan waktu siaran
(Program Over Run/Program Under Run) dan kerusakan pada peralatan.
PERUMUSAN
KEBUTUHAN
ü Aspek Produksi mencakup jenis dan ukuran
program, ukuran (kuas lantai) studio, tipe produksi, hasil produksi apakah full
kompetitif (target komersial) atau tidak, perkiraan volume produksi dan lokasi
produksi (di studio saja atau termasuk luar studio)
ü Aspek Penyiaran, apakah kegiatan
menyiarkan saja atau dengan kegiatan produksi terbatas, tipe siaran (hasil
rekaman atau live) dsb.
ü Aspek Pendukung, dalam melaksanakan
kegiatan produksi dan penyiaran dibutuhkan peralatan teknik lainnya sebagai
pendukung, biasanya disebut teknik umum atau teknik prasarana.
Merancang Sistem
Peralatan
Persyaratan umun yang perlu
diperhatikan dalam merancang sistem peralatan, baik peralatan produksi,
penyiaran maupun teknik secara umun antara lain : memenuhi persyaratan
internasional dan nasional, kemudahan emmperoleh suku cadang, lokasi keagenan
terdekat, pengalaman pengguna sebelumnya, peralatan yang digunakan kompetitor,
kemudahan pengembangan sistem peralatan di kemduian hari (upgrading) sejalan
dengan peningkatan kebutuhan.
Konfigurasi peralatan mencakup:
peralatan produksi, peralatan penyiaran, peralatan pendukung (teknik umum) tim
perencana/konsultan setidaknya berasal dari tiga bidang utama, yaitu: 1. Tenaga
ahli di bidang perencanaan gedung studio (arsitek, sipil, elektrikal, dan
mekanikal); 2. Tenaga ahli di bidang peralatan televisi (peralatan produksi dan
penyiaran / transmisi); 3. Tenaga ahli di bidang program televisi.
Spesifikasi teknik peralatan
mebcakup: frekuensi dan tegangan listrik yang dibutuhkan, peralatan serta
toleransi yang diizinkan (PLN:220volt/50hz); kondisi lingkungan: temperatur dan
kelembaban (humidity) lingkungan dimana peralatan dapat berfungsi secara
normal, ukuran fisik peralatan (volume dan berat), karakteristik (parameter)
video dan audio secara lengkap yang mencerminkan mutu atau klasifikasi
peralatan.
BAB 3
SISTEM PENYIARAN
JENIS STASIUN
PENYIARAN
Keempat jenis stasiun penyiaran
itu adalah: 1) stasiun penyiaran swasta, 2) stasiun penyiaran berlangganan, 3)
stasiun penyiaran publik, 4) stasiun penyiaran komunitas.
Stasiun Swasta
Ketentuan dalam Undang-Undang
Penyiaran menyebutkan bahwa stasiun penyiaran swasta adalah lembaga penyiaran
yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia yang bidang usahanya
hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi.
Modal Pendirian
Stasiun penyiaran swasta
didirikan dengan modalawal yang seluruhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia
dan/atau badan hukum Indonesia berupa perseroan terbatas (PT). Dalam hal ini,
stasiun swasta dapat melakukan penambahan dan pengembangan dalam rangka pemenuhan
modal yang berasal dari modal asing, yang jumlahnya tidak lebih dari 20 persen
dari seluruh modal.
Izin Penyiaran
Hal yang terpenting yang perlu
diketahui sebelum mengurus perizinan adalah mengetahui apakah terdapat aloaksi
frekuensi yang dapat digunakan di lokasi atau wilayah dimana stasiun penyiaran
itu akan didirikan. Untuk dapat mendirikan stasiun penyiaran, individu atau
lembaga harus memiliki surat izin (lisensi) yang merupakan hal untuk
menjalankan stasiun penyiaran. Di Indonesia, surat izin ini berlaku selama 5
tahun untuk stasiun penyiaran radio dan 10 tahun untuk penyiaran televisi dan
masing – masing dapat diperpanjang. Izin penyiaran diberikan setelah melalui
beberapa tahap yaitu:
1.
Masukan
dan hasil evaluasi dengan pendapat antara pemohon dan Kpi
2.
Rekomendasi
kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI
3.
Hasil
kesepakatan dalam forum rapat bersama yang diadakan khusus untuk perizinan
antara Kpi dan pemerintah
4.
Izin
alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio oleh pemerintah atas usul KPI.
Atas dasar hasil kesepakatan tersebut diatas, maka izin penyelenggaraan
penyiaran ini diberikan oleh negara melalui Kpi. Izin harus sudah diterbitkan
paling lambat 30 hari setelah ada kesepakatan dari forum rapat bersama
sebagaimana ketentuan butir 3.
Batas Kepemilikan
Di Indonesia terdapat ketentuan
yang membedakan pembatasan kepemilikan dan penguasaan stasiun penyiaran antara
stasiun radio dan televisi. Dalam hal stasiun radio, maka pemusatan kepemilikan
dan penguasaan stasiun radio swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik
di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran diseluruh wilayah
Indonesia dibatasi sebagai berikut.
a.
Satu
badan hukum hanya bolh memiliki satu izin penyelenggarazn penyiaran radio
b.
Paling
banyak memiliki saham sebesar 100% pada badan hukum kesatu sampai dengan
ketujuh
c.
Paling
banyak memiliki saham sebesar 49% pada badan hukum kedelapan sampai dengan
ketujuh
d.
Paling
banyak memiliki saham sebesar 20% pada badan hukum kelima belas sampai dengan
kedua puluh satu
e.
Paling
banyak memiliki saham sebesar 5% pada badan hukum kedua puluh dua dan
seterusnya.
Untuk stasiun televisi, pemusatan kepemilikan dan penguasaan stasiun
penyiaran televisi oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah
siaran maupun di beberapa wilayah siaran diseluruh wilayah Indonesia dibatasi
sebagai berikut:
a.
Satu
badan hukum paling banyak memiliki dua izin penyelenggaraan penyiaran televisi,
yang beralokasi di dua provinsi yang berbeda.
b.
Paling
banyak memiliki saham sebesar 100% pada badan hukum kesatu
c.
Paling
banyak memiliki saham sebesar 49% pada badan hukum kedua
d.
Paling
banyak memiliki saham sebesar 20% pada badan hukum ketiga
e.
Paling
banyak memiliki saham sebesar 5% pada badan hukum keempat dan seterusnya.
Sebagaimana radio, badan hukum pemilik stasiun televisi sebagaimana
dimaksud pada huruf a,b,c,d dan e tersebut diatas harus berlokasi di beberapa
wilayah provinsi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Pengecualian
diberikan kepada stasiun televisi swasta yang berada di daerah perbatasan
dan/atau daerah terpencil. Pengecualian lain yang memungkinkan kepemilikan
saham lebih dari 49% dan paling banyak 90% pada badan hukum kedua dan
seterusnya hanya untuk stasiun televisi swasta yang telah mengoperasikan sampai
dengan jumlah stasiun relai yang dimilikinya sebelum tahun 2005.
Stasiun Komunitas
Stasiun komunitas merupakan
lembaga nonpartisan yang didirikan oeh warga negara Indonesia dan berbentuk
badan hukum koperasi atau perkumpulan dengan seluruh modal usahanya berasal
dari anggota komunitas. Dalam hal ini, kegiatan stasiun komunitas khususnya
menyelenggarakan siaran komunitas. Stasiun komunitas didirikan dengan modal
awal yang diperoleh dari konstribusi komunitasnya yang berasal dari tiga orang
atau lebih yang selanjutnya menjadi milik komunitas. Stasiun ini dapat
memperoleh hibah, sponsor, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Lembaga
Penyiaran komunitas dilarang menerima bantuan dana awal pendirina dan dana
operasional dari pihak asing.
Radius siaran stasiun komunitas
dibatasi maksimum 2,5km dari lokasi pemancar atau dengan effective radiated
power (ERP) maksimum 50watt. Stasiun penyiaran komunitas melaksanakan siaran
paling sedikit lima jam per hari untuk radio dan dua jam per hari untuk
televisi dan tidak berfungsi hanya sebagai stasiun relai bagi stasiun penyiaran
lain kecuali untuk acar kenegaraan, ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai
dengan kepentingan komunitasnya.
Stasiun Publik
Di Indonesia pengertian stasiun
publik identik dengan TVRI dan RRI karena menurut Undang-Undang Penyiaran,
stasiun publik terdiri dari RRI dan TVRI yang stasiun pusat penyiarannya berada
di Jakarta. Selain itu, di daerah provinsi, kabupaten atau kota dapat didirikan
stasiun penyiaran publik lokal.
Hambatan utama pengembangan
stasiun penyiaran publik adalah masalah dana operasional. Pada awalnya, stasiun
penyiaran publik tidak menerima iklan dan karenanya menerima bantuan keuangan
(subsidi) dari pemerintah. Namun banyak negara yang harus mengurangi subsidi
untuk stasiun penyiaran publiknya seiring dengan kesulitan ekonomi yang dialami
negara termasuk di Indoensia. Stasiun penyiaran publik dewasa ini tidak lagi
diharamkan menyiarkan iklan.
Jangkauan Siaran
Stasiun Lokal. Undang – Undang
Penyiaran menyatakan, bahwa stasiun penyiaran lokal dapat didirikan di lokasi
tertentu dalam wilayah negara Republik Indonesia dengan wilayah jangkauan
siaran terbatas pada lokasi tersebut. Ini berarti syarat atau kriteria suatu
stasiun dikategorikan sebagai penyiaran lokal adalah: lokasi sudah ditentukan
dan jangkauan siaran terbatas.
Stasiun Nasional.
Menyebarluaskan program siarannya melalui berbagai stasiun pemancar (stasiun
relai) yang dibangun di bebagai daerah. Melalui stasiun nasional, pemasang
iklan dapat menyiarkan pesan iklannya ke hampir seluruh wilayah negara secara
serentak. Salah satu keuntungan memasang iklan di stasiun nasional adalah
kemudahan dalam proses pembelian waktu siaran.
Stasiun Jaringan. Menyiarkan
programnya melalui berbagai stasiun lokal yang menjadi afisialisinya yang
terdapat di berbagai daerah. Melalui stasiun induk, pemasang iklan dapat
menyiarkan pesan iklannya ke hampir seluruh wilayah negara secara serentak.
Salah satu keuntungan memasang iklan pada sistem penyiaran berjaring adalah
kemudahan dalam proses pembelian waktu siaran iklan sebagaimana stasiun
penyiaran nasional.
Pengertian
Jaringan
Stasiun jaringan adalah sejumlah
stasiun penyiaran yang saling berhubungan untuk dapat menyiarkan program secara
serentak. Stasiun jaringan harus menyiarkan programnya kepada berbagai stasiun
afisialisinya secara serentak. Denagn demikian, sistem jaringan tidak terjadi
jika stasiun lokal melakukan siaran tunda yaitu dengan merekam terlebih dahulu
baru kemudian menyiarkannya.
Keuntunga
Jaringan
Keuntungan yang ditawarkan stasiun
jaringan adalah kemampuannya untuk menawarkan liputan berita mengenai berbagai
peristiwa penting secara langsung dari tempat kejadian (on the spot coverage).
Stasiun penyiaran lokal pada umumnya tidak memiliki kemampuan untuk mengirim
reporter dan peralatannya ke suatu lokasi yang letaknya sangat jauh untuk
melakuakn siaran langsung.
Kelemahan
Jaringan
Timbulnya ketergantungan yang
sangat besar dari stasiun lokal di daerah kepada stasiun jaringan di pusat.
Kelemahan lainnya adalah tidak munculnya kreativitas lokal dan kejeniusan lokal
(local genius) dalam ranah siaran. Sistem jaringan menjadikan stasiun lokal
kurang memiliki motivasi dan kreativitas untuk memunculkan dan mengembangkan
program daerah setempat. Bakat – bakat di daerah kurang tersalurkan, isu – isu
kedaerahan kurang terangkat dan bahkan nilai – nilai budaya daerah menjadi
terabaikan.
Sistem Jaringan
Indonesia
Stasiun televisi swasta dapat
menyelenggarakan siaran melalui sistem jaringan dengan jangkauan wilayah
terbatas yang diatur sebagai berikut
a.
Induk
stasiun jaringan merupakan stasiun swasta yang terletak di ibukota provinsi
b.
Anggota
stasiun jaringan emrupakan stasiun swasta yang terletak di ibukota provinsi,
kabupaten dan/atau kota
c.
Untuk
kesamaan acara, siaran stasiun jaringan dapat dipancarkan melalui stasiun relai
ke seluruh wilayah dalam satu provinsi.
d.
Khusus
untuk provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta tidak diizinkan mendirikan stasiun relai.
e.
Jangkauan
wilayah siaran dari suatu sistem stasiu jaringan dibatasi paling banyak 75%
dari jumlah provinsi di Indonesia.
Stasiun induk merupakan stasiun yang bertindak sebagai koordinator yang
siarannya direlai oleh stasiun anggota pada waktu-waktu tertentu. Stasiun
penyiaran yang menjadi anggota suatu jaringan hanya dapat berjaringan dengan
satu stasiun induk.
Stasiun lokal yang menyelenggarakan siarannya melalui sistem stasiun
jaringan harus memuat siaran lokal. Setiap penyelenggaraan siaran melalui
sistem stasiun jaringan dan setiap perubahan jumlah anggota yang terdapat dalam
jaringan bersangkutan wajib dilaporkan kepada pemerintah.
Stasiun radio dapat menyelenggarakan siaran melalui sistem jaringan dengan
jangkauan wilayah terbatas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Induk
dan anggota jaringan merupakan stasiun swasta yang treletak di ibukota
provinsi, kabupaten dan/atau kota.
b.
Jangkauan
wilayah siaran dari suatu sistem jaringan dibatasi paling banyak 15% dari umlah
kabupaten dan kota di Indonesia.
c.
Paling
banyak 80% dari jumlah tersebut terletak di daerah ekonomi maju yang loaksinya
dapat dipilih oleh lembaga penyiaran yang bersangkutan, dan paling sedikit 20%
sisanya berada di daerah ekonomi kurang maju dan lokasinya ditetapkan oleh
menteri.
d.
Penentuan
daerah ekonomi maju dan daerah ekonomi kurang maju ditetapkan pemerintah.
Stasiun televisi dapat pula menyelenggarakan siaran melalui sistem jaringan
dengan jangkauan wilayah terbatas yang pengaturannya adalah sebagai berikut:
a.
Induk
stasiun jaringan merupakan stasiun televisi swasta yang terletak di ibukota
provinsi.
b.
Angoota
jaringan merupakan stasiun televisi swasta yang terletak di ibukota provinsi,
kabupaten dan/atau kota
Selain itu, peraturan pelaksanaan sistem stasiun jaringan ini harus betul –
betul adil dengan mempertimbangkan dengan seksama hak dan kewajiban antara
stasiun jaringan di pusat dan stasiun lokal di daerah yang akan bekerja sama
membentuk jaringan. Jaringan sampai timbul persoalan atau konflik di kemudian
hari akrena peraturan yang tidak jelas. Kerja sama antara stasiun jaringan dan
lokal harus diformulasikan menurut standar tertentu dan tidak bisa diserahkan
hanya pada kesepakatan kedua belah pihak semata.